Public Service
Penyebab SIM Tidak Diberlakukan Seumur Hidup seperti KTP, Simak Penjelasan Berikut!
Selanjutnya Korlantas menekankan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya korlantas menekankan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
Hal tersebut disamapikan oelh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Tak hanya itu Yusri, SIM dan KTP memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.
Adapun KTP digunakan sebagai identifikasi, sementara SIM dihubungkan dengan kompetensi dan keamanan di jalan raya.
Fungsi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa SIM tidak dapat diberikan seumur hidup.
• Viral Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Segini Tarif Resminya
Pertimbangan Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Bisa Seumur Hidup, Dilansir dari Kompas TV, Senin 31 Juli 2023.
1. Kondisi Kesehatan yang Berubah
Dalam dokumen SIM mensyaratkan pengemudi harus sehat jasmani dan rohani.
Kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya, mempengaruhi kemampuan berkendara.
Maka itu, uji kompetensi dan kesehatan harus dilakukan secara berkala.
2. Pengaruh Usia terhadap Kesehatan
Usia juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.
Uji berkala membantu memastikan bahwa pengemudi tetap kompeten dan sehat untuk mengemudi.
Tingkat Fatalitas Kecelakaan
Jalan raya memiliki tingkat fatalitas kecelakaan yang tinggi. SIM yang diuji berkala membantu menjamin kompetensi dan keselamatan pengemudi.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, Senin 31 Juli 2023
• Soal Tes Psikologi SIM! Soal Tes Psikologi Kecerdasan dan Kunci Jawaban Tes Psikologi
Diketahui bahwa sebelumnya seorang advokat, Arifin Purwanto, menggugat ketentuan masa berlaku SIM dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, Yusri menanggapi bahwa gugatan seperti itu sudah sering terjadi. Ia kembali menegaskan bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan KTP.
"Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda," kata Yusri.
Sebagai informasi tambahan berikur ini Tribunpontianak.co.id menyajikan cara perpanjangan SIM tahun 2023:
Cara Perpanjangan SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening Anda
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Demikian tadi infromasi tentang penyebab atau alasan SIM tidak dapat berlaku seumur hidup layakanya KTP, Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.