Dibuka! Lowongan PNS Part Time Resmi Gantikan Tenaga Honorer, Digaji Rp 5 Juta Kerja Cuma 4 Jam

Dibuka lowongan menjadi PNS Part Time untuk menggantikan posisi Tenaga Honorer yang resmi dihapus terhitung mulai 28 November 2023.

|
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS Part Time. Dibuka! Lowongan PNS Part Time Resmi Gantikan Tenaga Honorer, Digaji Rp 5 Juta Kerja Cuma 4 Jam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dibuka lowongan menjadi PNS Part Time untuk menggantikan posisi Tenaga Honorer yang resmi dihapus terhitung mulai 28 November 2023.

Beberapa hari terakhir, tengah ramai soal PPPK atau PNS Part Time yang dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan Tenaga Honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Opsi tersebut muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat DPR.

Mekanismenya, PNS Part Time diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PNS Part Time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal

Sebagaimana masih dalam pembahasan, belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS Part Time.

Namun, rencananya PNS Part Time ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.

Pendaftaran PPPK biasanya dibuka serentak melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Iswinarto Setiaji menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

Untuk rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun, mengacu dari nominal atau besaran Gaji Tenaga Honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

Jika mengacu pada besaran gaji honorer, maka tertinggi ada di DKI Jakarta yakni mencapai Rp 4,18-Rp 5,61 juta.

Opsi Penyelamatan Tenaga Honorer

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex menyebut hingga kini jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga Non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Besaran Gaji PNS Part Time

Gaji PNS Part Time merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.

Adapun PNS Part Time diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

Sesuai peraturan ini, maka besaran gaji PPPK, yakni:

Gaji PNS Part Time Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PNS Part Time Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PNS Part Time Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PNS Part Time Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PNS Part Time Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PNS Part Time Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PNS Part Time Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PNS Part Time Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PNS Part Time Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PNS Part Time Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PNS Part Time Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PNS Part Time Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PNS Part Time Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PNS Part Time Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PNS Part Time Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

VIRAL Aturan Baru Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time, Pajak PPh ASN Kini Lebih Istimewa

Gaji PNS Part Time Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PNS Part Time Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Selain Gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya, yakni Gaji dan Tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved