Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Nasib Tenaga Honorer resmi dihapus dan diganti dengan PNS Part Time sesuai arahan dan aturan terbaru dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib Tenaga Honorer resmi dihapus dan diganti dengan PNS Part Time sesuai arahan dan aturan terbaru dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ditengah kisruh peniadaan Tenaga Honorer di lembaga maupun kementerian itu, belum ada kepastian soal nasib Tenaga Honorer apakan diangkat jadi PNS atau malah di PHK.
Saat ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengha mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex Denni.
• Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal
Ia mengatakan, pada awalnya jumlah tenaga non-ASN diperkirakan sekitar 400.000. Namun begitu didata ada 2,3 juta orang dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Perintah Presiden (Jokowi) jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal," ujarnya.
Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di Rancangan Undang-undang (RUU) ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” imbuhnya.
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
Sehingga 2,3 juta non-ASN diamankan terlebih dahulu agar bisa terus bekerja.
"(Untuk itu) beragam opsi dirumuskan. Skema-skemanya sedang dibahas," ujarnya.
"Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex ujarnya dalam siaran pers, Jumat 7 Juli 2023.
Adapun pedoman kedua , kata dia, adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Sementara itu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah."
• Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer
Tenaga Honorer
PNS
Part Time
ASN
PPPK
PHK
Presiden
Jokowi
Gaji PNS Part Time
PNS Part Time adalah
Tugas PNS Part Time
Tunjangan PNS Part Time
Skema Baru Kemenag Dihapus jadi Kementerian ke-49 BP Haji dan Umrah hingga Skenario Pemindahan ASN |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Terbaik Selesaikan Tenaga Teknis Non ASN Hingga Tuntas |
![]() |
---|
ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Pontianak: Subsidi Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
UPDATE Gaji Eselon IV Sekarang, Tunjangan Fantastis dan Gaji Pokok Pegawai Eselon IV Rp 3-6 juta |
![]() |
---|
Anggota Polres Singkawang AIPDA Irvan Raih Bintang Kemanusiaan dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.