VIRAL Aturan Baru Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time, Pajak PPh ASN Kini Lebih Istimewa
Perubahan aturan yang dirumuskan hingga ditetapkan menjadi opsi pemberitaan yang paling menarik minat pembaca dan viral karena menimbulkan polemik.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan sejumlah aturan baru mulai dari penghapusan Tenaga Honorer diganti PNS Part Time hingga besaran pajak Natura ASN lebih istimewa.
Perubahan aturan yang dirumuskan hingga ditetapkan menjadi opsi pemberitaan yang paling menarik minat pembaca dan viral karena menimbulkan polemik baru.
Mulai dari penghapusan Tenaga Honorer yang resmi berlaku mulai 28 November 2023.
Nantinya tugas dan kewajiaban yang selama ini diemban olen Tenaga Honorer akan diganti dengan PNS Part Time.
Kemudian adalagi aturan yang lebih mengistimewakan PNS dari sisi besaran penetapan Pajak Natura.
• Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal
Untuk berikut kami rangkum sejumlah aturan baru mengenai PNS yang resmi diterbitkan pemerintah per Juli 2023:
1. Tenaga Honorer Resmi Dihapus
Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 7 Juli 2023.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," lanjutnya.
• Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) atau dikenal dengan istilah PNS Part Time atau paruh waktu.
Adapun PNS Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
| RUU Redenominasi Resmi Disiapkan, Rupiah Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1 pada 2027 |
|
|---|
| KELAKUAN Pegawai Negeri! Satpol PP Tangkap 7 PNS Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Tim Gabungan Razia ASN di Sanggau yang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Berikut Nama-Nama Kepala Dinas Hingga Camat Yang Dilantik Bupati Karolin |
|
|---|
| ATURAN Baru ASN November 2025 Lengkap Sistem Kerja, Kini Berlaku Sanksi Pemecatan Tanpa Uang Pensiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/VIRAL-Aturan-Baru-Tenaga-Honorer-Diganti-PNS-Part-Time-Pajak-PPh-ASN-Kini-Lebih-Istimewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.