Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer

Jam kerja PNS Part Time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase dan ilustrasi tenaga honorer. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengenal apa itu PNS Part Time yang resmi menggantikan posisi tugas dan kewajiban Tenaga Honorer yang resmi dihapus pemerintah sesuai kebijakan dan aturan terbaru.

Dijelaskan, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PNS Part Time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Munculnya istilah PNS Part Time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal

Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.

PPPK Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex belum mau menyinggung soal opsi PPPK Part Time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.

Pemerintah sedang mencari jalan tengah

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved