Public Service

Berapa Biaya Perpanjang STNK Hingga Ganti Pelat Nomor Kendaraan Bermotor 2023? Cek Rincian Berikut!

Terlebih apabila masyarakat baru saja membeli kendaraan bekas dari orang lain.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi STNK dan plat kendaraan bermotor-Cek Biaya Perpanjang STNK Hingga Ganti Pelat Nomor Kendaraan Bermotor 2023 lengkap dengan persyaratannya pada artikel berikut. 

1. STNK asli beserta fotokopi.

2. BPKB asli beserta fotokopi.  

3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK

Adapun cara mengurus kedua dokumen tersebut adalah sebagai berikut: 

Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat).  Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir.  

Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

Cara Online Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

Cek Fisik.

Sedangkan cara untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 sebagai berikut:

Silakan pemilik untuk mendaftarkan kendaraan dan menjalani cek fisik kendaraan bermotor. 

Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Berikutnya, Isi formulir perpanjangan STNK.  

Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.  

Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.  

Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru sudah bisa diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Demikian informasi mengenai biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved