Public Service
Berapa Biaya Perpanjang STNK Hingga Ganti Pelat Nomor Kendaraan Bermotor 2023? Cek Rincian Berikut!
Terlebih apabila masyarakat baru saja membeli kendaraan bekas dari orang lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Biaya perpanjang STNK dan ganti Pelat Nomor Kendaraan tahun 2023 menjadi informasi yang dicari oleh masyarakat di Indonesia.
Terlebih apabila masyarakat baru saja membeli kendaraan bekas dari orang lain.
Tentu saja pemilik yang baru nantinya akan melakukan beberapa perubahan data atau mengaktifkan kembali surat menyurat kendaraan termasuk STNK dan Pelat Nomor.
Dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dibawa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor.
Identitas tersebut memuat informasi dari atas nama kepemilikan hingga besaran pajak dan nomor identitas kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setahun sekali, kemudian ada perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor pada 5 tahun sekali.
• STNK Dokumen Resmi yang Dikeluarkan Oleh Kepolisian, Ini Syarat Perpanjang Masa Berlaku STNK 5 Tahun
Dilansir dari Kompas.com, Biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor 2023 untuk roda 4 yaitu sebesar Rp200 ribu sedangkan roda 2 dan 3 Rp100 ribu belum termasuk biaya pengesahan dan lainnya.
Berikut rincian Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor 2023 selengkapnya:
* Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 4: Rp200 ribu
* Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor roda 2 dan 3: Rp100 ribu
* Biaya pengesahan STNK dan ganti pelat nomor: Rp50 ribu per tahun
* Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan
* Biaya Pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu
* Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu
• Apa Syarat dan Langkah Mengganti Jika STNK Kendaraan Hilang? Berikut Ulasan dan Biayanya!
Adapun syarat untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 antara lain:
1. STNK asli beserta fotokopi.
2. BPKB asli beserta fotokopi.
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.
Adapun cara mengurus kedua dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat). Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir.
Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
• Cara Online Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!
Cek Fisik.
Sedangkan cara untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 sebagai berikut:
Silakan pemilik untuk mendaftarkan kendaraan dan menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Berikutnya, Isi formulir perpanjangan STNK.
Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru sudah bisa diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Demikian informasi mengenai biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023, Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.