Public Service

Cek Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Juli 2023, Catat Dokumen yang Perlu Dilengkapi!

Terlebih apabila hingga kini masih banyak yang belum tahu berapa biaya balik nama sertifikat tanah.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini biaya balik nama sertifikat tanah dibulan Juli 2023 dan beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengakpi. 

Untuk mengurus balik nama Sertifikat Tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama Sertifikat Tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama Sertifikat Tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Demikian informasi biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama Sertifikat Tanah bulan Juli tahun 2023.

Semoga bermanfaat. (*)


 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved