Public Service

Cek Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Juli 2023, Catat Dokumen yang Perlu Dilengkapi!

Terlebih apabila hingga kini masih banyak yang belum tahu berapa biaya balik nama sertifikat tanah.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini biaya balik nama sertifikat tanah dibulan Juli 2023 dan beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengakpi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID Mejelang berakhirnya bulan Juni 2023 masyarakat perlu mengetahui biaya balik nama Sertifikat Tanah terbaru di bulan Juli 2023.

Terlebih apabila hingga kini masih banyak yang belum tahu berapa biaya balik nama Sertifikat Tanah.

Diketahui balik nama Sertifikat Tanah adalah proses di mana Anda mengganti Sertifikat Tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.

Detailnya, balik nama Sertifikat Tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.

Nah, oleh karena itu Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Dengan memiliki Sertifikat Tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.

Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hasil Warisan

Diketahui Sertifikat Tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Biaya balik nama Sertifikat Tanah Juli 2023

Adapun Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.

Lantas berapa biaya mengurus balik nama Sertifikat Tanah?

Berikut rincian balik nama nama Sertifikat Tanah Juli 2023.

Untuk pengurusan biaya balik nama Sertifikat Tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved