Public Service
Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hasil Warisan
Mengurus sertifikat tanah dengan surat keterangan waris Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keter
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara mengurus balik nama sertifikat tanah hasil warisan yang wajib anda lakukan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari nanti.
Sertifikat tanah hasil warisan harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya bisa kuat dan jauh dari masalah.
Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orangtua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.
Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua jenis.
Pertama adalah pewarisan karena undang-undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testamento.
Pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.
Berdasar Ketentuan PP No. 24/1997, tenggang pendaftaran ini bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.
Lantas bagaimana prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah warisan? Dari berbagai sumber, berikut ini langkah-langkahnya.
Mengurus sertifikat tanah dengan surat keterangan waris Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah.
Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Waris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris
Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.
• Berbagai Syarat untuk Mengurus KTP Hilang ataupun Rusak
Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan.
Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.
Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang. Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.
Prosedur balik nama tanah warisan Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-cek-syarat-dan-prosedurnya-disini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.