Public Service
Bagi Karyawan Yang Pensiun Juni 2023! Ini 2 Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan saldo jaminan pensiun lebih mudah dilakukan melalui website atau aplikasi JMO milik BPJS Ketengakerjaan.
- Setelah mempunyai akun, masukkan email serta password akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.
- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Namun jika sebelumnya sudah punya akun, peserta bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu "Jaminan Hari Tua"
- Pilih "Cek Saldo"
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
• Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
2. Website SSO BP Jamsostek
Selain melalui aplikasi Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat website resmi BPJS.
Apabila kamu tidak ingin menginstall aplikasi Jamsostek, anda dapat mengecek saldo melalui website resmi mereka.
Pada mesin pencarian, masukkan alamat website resmi Jamsostek yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pastikan kamu sudah membuat akun sehingga kamu tinggal memasukkan alamat email dan password akun.
Pada menu akun kamu akan terdapat pilihan "Lihat Saldo Jaminan Pensiun", Setelah itu anda dapat melihat jumlah saldo anda.
Demikian tadi cara mengetahui berapa saldo jaminan Pensiun yang dimiliki oleh karyawan dengan cara online, Semoga bermanfaat. (*)
Public Service
Jaminan Hari Tua
Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun
website
Jamsostek Mobile
Juni
2023
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KJP-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.