Public Service
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini ini informasi mengenai cara klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas bagaimana cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, jika sudah dipecat dari pekerjaan?
Berikut ini ulasan lengkap mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
• Solusi Cara Gabung 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya!
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan setelah jadi korban PHK:
1. Cara Klaim JKP Bulan Pertama
- Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
- Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut
- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
- Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta
2. Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.