Public Service

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini ini informasi mengenai cara klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas bagaimana cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, jika sudah dipecat dari pekerjaan?

Berikut ini ulasan lengkap mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Solusi Cara Gabung 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya!

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan setelah jadi korban PHK:

1. Cara Klaim JKP Bulan Pertama

- Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.

- Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut

- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK

- Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

2. Cara Klaim JKP Bulan kedua hingga bulan keenam

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved