Kasus KDRT Pada Anak Meningkat, Pengamat Hukum Sebut Pemda Harus Ambil Langkah Sistematis

Ia menjelaskan, selama ini penekanannya hanya lebih kepada penegakan hukum kepada pelaku saja.

Tribun Pontianak/Nina Soraya
Ketua Borneo Education Care sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang dibawah UMK Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar menilai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada anak semakin meningkat dan menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) perlu melakukan langkah Sistematis dan Terukur.

"Situasi ini sudah sangat mengkhawatirkan harusnya Pemda sudah ada langkah-langkah sistematis dan terukur, tidak cukup hanya sebatas wacana dan tanpa langkah nyata," katanya kepada TribunPontianak.co.id pada, Senin 26 Juni 2023.

Ia menjelaskan, selama ini penekanannya hanya lebih kepada penegakan hukum kepada pelaku saja, sementara korban kurang ada perhatian dari Pemda.

"KDRT pada anak (korban) harus mendapatkan treatment khusus, tapi Pemda tidak menyiapkan instrumen yang cukup. Kita masih sangat kurang tenaga konseling untuk melakukan treatment secara tuntas," jelasnya.

Isu Anak Diculik di Pontianak, Pengamat Hukum Nilai Langkah KPPAD Tepat

Alasan KPPAD Kalbar Tak Beri Tahu Orangtua Anak yang Dikabarkan Jadi Korban Penculikan di Pontianak

Herman Hofi Munawar juga mengatakan KDRT tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik saja tetapi juga non fisik.

"Ya KDRT ini kan tidak hanya kekerasan fisik saja tapi juga non fisik seperti keringnya rasa kasih sayang dalam keluarga atau rumah tangga," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan saat ini rumah hanya  menjadi sebatas "tempat" tetapi rumah juga dapat menjadi sebagai "perasaan".

"Sebenarnya secara regulasi Pemkot sudah ada Perda penguatan keluarga yaitu Perda No. 11 tahun 2021 tapi sayangnya Perda ini tidak dijalankan dengan baik oleh Pemkot," ungkapnya.

Dirinya juga menuturkan, penyelesaian kasus ini tidak  cukup hanya dengan penegakan hukum saja tapi anak sebagai korban juga harus mendapatkan treatment secara serius dan sungguh-sungguh dengan tenaga yang profesional.

"Anak juga tidak boleh terganggu sekolahnya apalagi sampai putus sekolah. Oleh sebab itu diknas harus sudah mempersiapkan alternatif agar si anak tidak merasa  minder dengan teman-temannya," jelasnya.

Namun demikian Herman Hofi juga menjelaskan, terkait tindak kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana selama 3 tahun bahkan bisa mencapai 5 tahun penjara.

"Tindak kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara, bahkan dalam UU itu jika anak sampai luka akan mendapatkan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved