Breaking News

Isu Penculikan Anak

Isu Anak Diculik di Pontianak, Pengamat Hukum Nilai Langkah KPPAD Tepat

Mobil hitam yang terekam CCTV merupakan mobil dari Tim KPPAD yang saat itu menyelamatkan sang anak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belum lama ini Kota Pontianak dihebohkan dengan kabar dugaan penculikan terhadap dua anak perempuan di Jalan Purnama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar, kedua anak tersebut dikabarkan keluar rumah dengan membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dan hingga saat ini hilangnya kedua anak perempuan tersebut masih dikaitkan dengan dugaan penculikan.

Namun demikian, saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id ternyata kedua anak yang dikabarkan hilang telah mendapatkan perlindungan Khusus oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, karena diduga menjadi korban kekerasan.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan mobil hitam yang terekam CCTV merupakan mobil dari Tim KPPAD yang saat itu menyelamatkan sang anak.

Alasan KPPAD Kalbar Tak Beri Tahu Orangtua Anak yang Dikabarkan Jadi Korban Penculikan di Pontianak

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar menilai langkah yang diambil oleh KPPAD sudah tepat dan patut di apresiasi.

"Apa yang dilakukan oleh KPPAD Provinsi sudah tepat dan kita apresiasi gerak cepat serta langkah beraninya," katanya kepada tribunpontianak.co.id pada, Senin 26 Juni 2023.
Ia juga mengatakan, anak tersebut sudah selayaknya diselamatkan dan diamankan jika diduga mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh orang tuanya.

"Anak memang harus segera diselamatkan dan diamankan pada tempat yang aman dan nyaman bagi si anak," tegasnya.

Namun demikian Herman Hofi juga menjelaskan, terkait tindak kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana selama 3 tahun bahkan bisa mencapai 5 tahun penjara.

"Tindak kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara, bahkan dalam UU itu jika anak sampai luka akan mendapatkan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.

Penculikan Anak di Pontianak Tak Benar, Ketua KPPAD Sebut Keduanya Dibawa ke Tempat Aman

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved