Info Stimulus
Cek Daerah Terbaru Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Tahun 2023, Pencairan Bansos Dirapel 2 Bulan?
Adapun bantuan sosial (bansos) BPNT tahap 3 lagi tahapan pencairan di beberapa daerah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut info terbaru dari daerah yang diketahui melakukan pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Tahun 2023 yang masih dalam tahapan pencairan.
Adapun bantuan sosial (bansos) BPNT tahap 3 lagi tahapan pencairan di beberapa daerah.
Setelah sebelumnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Magelang telah melakukan penarikan.
Diketahui bahwa saat ini di Lombok Utara dan Nganjuk Jawa Timur.
Ketiga daerah tersebut disebut beberapa warganet dan akun YouTube Info Bansos melakukan pencairan yang kali ini double karena alokasi Mei dan Juni di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selanjutny KPM didaerah tersebut sudah mengambil bantuan sebesar Rp 400.000 yang telah cair melalui rekening masing-masing.
Sebagai diketahui Penyaluran bansos BPNT melalui Bank Himbara dilakukan untuk periode dua bulan setiap tahapnya, dengan jumlah sebesar Rp400 Ribu.
• Bansos PKH Tahap 3 Kapan Cair? KPM Bisa Langsung Cek Rekening Masing-Masing
Sedangkan, untuk penyaluran BPNT melalui PT Pos Indonesia dilakukan untuk periode tiga bulan setiap tahapnya.
Untuk KPM di atas, sebaiknya memastikannya langsung di cekbansos.kemensos.go.id
1. Buka browser handphone
2. Login link cekbansos.kemensos.go.id
3. Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik cari data
6. Setelah itu akan muncul pemberitahuan berupa status penerima bansos, periode penerimaan bantuan, dan keterangan apakah BPNT 2023 sudah cair atau belum.
• Cek Penerima Bansos Pangan Juni 2023 Secara Online, Berikut Daftar KPM Selain PKH dan BPNT Sembako!
Program BPNT adalah bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data BDT (Basis Data Terpadu).
Tujuan utama dari BPNT adalah untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia dengan memberikan bantuan berupa beras dan/atau telur setiap bulan.
Masing-masing penerima BPNT akan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 dalam setiap kali penyaluran.
Mengacu penyaluran sebelumnya yang dilakukan di awal atau pertengahan bulan, pencairan bansos BPNT dan PKH bulan Juni 2023 diprediksi mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2023.
Melalui program Bansos ini, pemerintah menargetkan agar masyarakat bisa terjamin secara gizi dan pangan.
Khususnya bagi anak-anak agar bisa terbebas dari bahaya stunting yang memang di kalangan masyarakat bawah masih kerap terjadi.
• Bansos BPNT Sekarang Diberikan Berupa Uang Bukan Sembako Lagi, Ini Syarat dan Caranya!
Pastinya program Bansos yang rutin disalurkan oleh pemerintah ini sangat membantu masyarakat sehingga tak heran jika jadwal pencairannya selalu dinantikan.
Selain itu, pemerintah juga menyasar sebanyak lebih dari 18 juta KPM yang akan menerima Bansos BPNT tahun 2023 ini.
Bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima Bansos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya yang diberikan selama 12 bulan.
Sehingga jika ditotal penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 melalui Bansos BPNT ini.
Semula Bansos BPNT diberikan kepada KPM dalam wujud sembako, kemudian pemerintah merubah penyaluran Bansos BPNT dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Demikian informasi seputar Bansos BPNT Tahap 3 bulan Juni 2023 yang sedang cair untuk beberapa wilayah, Semoga bermanfaat. (*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.