Info Gaji

Penyebab Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dinyatakan Batal Cair Hari Ini 5 Juni 2023

Merujuk Pasal 5 PP tersebut, Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebab PNS, TNI dan Polri Dinyatakan Batal Dapat Gaji ke-13 yang Cair Hari Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab ada beberapa ASN yang dipastikan tak dapat Gaji ke-13 yang resmi dicairkan mulai hari ini Senin 5 Juni 2023.

Padahal Gaji ke-13 harusnya diberikan kepada seluruh ASN termasuk di antaranya PNS TNI Polri hingga pensiunan janda duda yang dtinggaal meninggal dunia.

Diketahui Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Namun ternyata, tak semua ASN akan menerima Gaji ke-13.

Cek Rekening Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair Hari Ini, Segini Nominalnya

Penerima Gaji ke-13 dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Merujuk Pasal 5 PP tersebut, Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aparatur negara yang akan menjadi penerima Gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:

- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.

Komponen gaji ke-13

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, terdiri dari lima komponen.

Alasan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023

Berikut rinciannya:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Di sisi lain, untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

CEK Detail Rencana Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Nominal Gaji ke-13

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen Gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
- Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Skema Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Cek Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved