Info Gaji

Alasan Sri Mulyani Bagikan Gaji ke-13 ke Guru dan Dosen untuk Pertama Kali Dalam Sejarah

Alasan Sri Mulyani memberikan Gaji ke-13 kepada para guru dan dosen untuk yang pertama kali dalam sejarah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasan Sri Mulyani Bagikan Gaji ke-13 ke Guru dan Dosen untuk Pertama Kali Dalam Sejarah. 

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja.

Penyebab Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dinyatakan Batal Cair Hari Ini 5 Juni 2023

Sementara, untuk Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun pencairan Gaji ke gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved