Info Gaji

Alasan Sri Mulyani Bagikan Gaji ke-13 ke Guru dan Dosen untuk Pertama Kali Dalam Sejarah

Alasan Sri Mulyani memberikan Gaji ke-13 kepada para guru dan dosen untuk yang pertama kali dalam sejarah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasan Sri Mulyani Bagikan Gaji ke-13 ke Guru dan Dosen untuk Pertama Kali Dalam Sejarah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan Gaji ke-13 kepada para guru dan dosen untuk yang pertama kali dalam sejarah.

Ia menyebutkan, pembayaran Gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja Tukin atau tambahan penghasilan.

Dikutip dari laman kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Adapun Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) atau Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ), hingga pensiunan.

Pemberian Gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Beda Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Pensiunan Sudah Cair Lebih Awal Hari Ini

Lantas, berapa besaran Gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan?

Besaran Gaji ke-13 guru dan dosen

Kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Secara teknis, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.

"Oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, 27 Mei 2023.

Komponen Gaji ke-13

Diberitakan sebelumnya, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

- Gaji pokok

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved