Info Gaji
Alasan Sri Mulyani Bagikan Gaji ke-13 ke Guru dan Dosen untuk Pertama Kali Dalam Sejarah
Alasan Sri Mulyani memberikan Gaji ke-13 kepada para guru dan dosen untuk yang pertama kali dalam sejarah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan Gaji ke-13 kepada para guru dan dosen untuk yang pertama kali dalam sejarah.
Ia menyebutkan, pembayaran Gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja Tukin atau tambahan penghasilan.
Dikutip dari laman kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.
Adapun Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) atau Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ), hingga pensiunan.
Pemberian Gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
• Beda Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Pensiunan Sudah Cair Lebih Awal Hari Ini
Lantas, berapa besaran Gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan?
Besaran Gaji ke-13 guru dan dosen
Kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Secara teknis, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.
"Oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, 27 Mei 2023.
Komponen Gaji ke-13
Diberitakan sebelumnya, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- Gaji pokok
Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan |
![]() |
---|
Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan |
![]() |
---|
Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.