Info Gaji

Beda Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Pensiunan Sudah Cair Lebih Awal Hari Ini

Waktu pencairan Gaji ke-13 para ASN di Indonesia dipastikan berbeda di antara masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS Indonesia. Beda Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Pensiunan Sudah Cair Lebih Awal Hari Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Waktu pencairan Gaji ke-13 para ASN di Indonesia dipastikan berbeda di antara masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

Pencairan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah dilaksanakan terhitung mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023.

Untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 pensiunan dicairkan lebih awal seperti yang diungkap oleh PT Taspen.

Setelah itu baru menyusul pencairan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto yang memastikan bahwa masing-masing instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam PMK pasal 12.

Penyebab Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dinyatakan Batal Cair Hari Ini 5 Juni 2023

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Pasal 12, disebutkan bahwa Gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.

Selanjutnya, apabila pencairan Gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka Gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran ( Gaji ke-13 ) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Tata cara pembayaran Gaji ke-13

Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.

"(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.

Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.

DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved