Alasan Vaksin Booster Covid-19 Kini Harus Bayar di Aturan Terbaru Mei 2023
Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mengemukakan alasan mengapa kini masyarakat yang ingin caksin Covid-19 harus bayar usai WHO mewncabut status darurat baru-baru ini.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Muhammad Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa 9 Mei 2023.
Ia mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah.
Nantinya, perawatan pasien yang terpapar Covid-19 pun tidak diberikan secara gratis.
"Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini," ujar Syahril.
• Isi Aturan Baru Jokowi Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19 di Indonesia
"Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," imbuhnya.
"Jadi, modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya. Kemudian, yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," katanya lagi.
Syahril mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan.
Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan.
Terlebih, nantinya vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.
Syahril mengungkapkan, saat ini program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan, yakni vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, vaksinasi booster pertama dan vaksinasi booster kedua.
"Nah, kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang," ujar Syahril.
"Untuk itu, vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Syahril mengatakan, pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Jokowi Terbitkan Aturan Baru Usai WHO Resmi Cabut Status Covid-19 dan 3 Poin Penting
Menurutnya, pencabutan tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Tim Vaksinasi Rabies KLB 2025 Vaksinasi Ratusan Hewan Peliharaan Warga di Sekayam |
![]() |
---|
Produk Hasil Penelitian Dosen Kesehatan Inspiratif |
![]() |
---|
Pengabmas Program Desa Sehat Poltekkes Terbaik di Kalbar |
![]() |
---|
Pemkab Sanggau Intensifkan Pemberian Vaksin Anti Rabies, Tersedia 18 Ribu Dosis |
![]() |
---|
Botswana Bangkit dari Ancaman HIV, Jadi Teladan Dunia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.