Public Service
2 Layanan Untuk Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Kekantor BPJS, Apa Syaratnya?
Kedua layanan tersebut memberikan kemudahan kepada peserta yang hendak mengurus berbagai perubahan data BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan dua layanan online lewat aplikasi E-Dabu dan WhatsApp PANDAWA.
Kedua layanan tersebut memberikan kemudahan kepada peserta yang hendak mengurus berbagai perubahan data BPJS Kesehatan.
Satu diantara perubahan data BPJS Kesehatan adalah menonaktifkan kepesertaan, Adanya E-Dabu dan WhatsApp PANDAWA memudahkan urusan tersebut sehingga tidak perlu mendatangi kantor BPJS.
Sebab BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta.
Dengan demikian sejatinya tidak ada cara bagi peserta aktif untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Syarat untuk menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.
• Memahami Cara Merubah Alamat Tempat Tinggal Di BPJS Kesehatan Dengan Aplikasi Mobile JKN!
Sedangkan apabila iuran menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.
Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal akan otomatis berhenti kepesertaannya.
Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.
Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis. Ketika sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.
• Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Mandiri Setelah Non-Aktif Dengan Aplikasi Mobile JKN!
Dikutip dari laman Kompas.com, berikut cara menonaktifkan BPJS secara online apabila unsur menonaktifkannya terpenuhi.
1. Cara Menonaktifkan BPJS via Aplikasi E-Dabu
Cara menonaktifkan BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.