Bansos 2025

Alur dan Syarat Pengambilan BLTS Rp 900 Ribu di Kantor Pos

Penerima manfaat juga diminta bisa memanfaatkan bansos untuk hal-hal yang produktif dan berdampak nyata.

Editor: Zulkifli
.
PENCAIRAN BLT - Ilustras pencaiaran BLT Sementara Rp 900 Ribu lewat Kantor Pos Indonesia. Siapkan dokumen yang perlu dibawa. Kolase Tribun Pontianak 

Ringkasan Berita:Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa bansos harus digunakan dengan bijak. 
Ringkasan Berita:Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi juga dilarang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pantau alur penyaluran BLTS Rp 900 Ribu via kantor POS Indonesia. 

Bagi warga yang tidak memiliki rekening Bank Himbara tentunya tak perlua cemas karena penyaluran atau pengambilan bisa dilakukan melalui Kantor Pos.

Dikutip dari laman Kemensos, Kementerian Sosial menegaskan kembali bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak sosial rakyat yang harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa bansos harus digunakan dengan bijak. 

Baca juga: Nama - Nama Penerima BLT Sementara 900 Ribu Hari Ini Cek Bansos Kemensos November - Desember

“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Gus Ipul, di Jakarta, Selasa 4 November 2025 lalu seperti dikutip dari laman Kemensos. 

BLT Tidak Boleh Digunakan Apa Saja ? 

Menurut Gus Ipul, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat.

Di antaranya, untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.

Bansos juga dilarang digunakan untuk kembayar hutang pribadi atau cicilan pinjaman.

Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi juga dilarang.

“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan, bansos juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, misalnya untuk pendanaan kampanye.

Bansos juga dilarang digunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu. “Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik,” tegas Mensos.

Penerima manfaat juga tidak diperbolehkan menjual atau menukar bantuan sosial. Bantuan juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar.

Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menegaskan larangan bagi siapa pun, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.

“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.

Baca juga: 11 Nama Anggota DPRD Landak dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo Tahun 2024-2029, PDIP Tetap Perkasa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved