Breaking News

Public Service

2 Layanan Untuk Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Kekantor BPJS, Apa Syaratnya?

Kedua layanan tersebut memberikan kemudahan kepada peserta yang hendak mengurus berbagai perubahan data BPJS Kesehatan. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/ka/net
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.-Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan dua layanan BPJS yakni lewat aplikasi E-Dabu dan WhatsApp PANDAWA. 

- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta

- Nomor HP Peserta

- Kode Layanan

- Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.

-Klik link tersebut, lalu isi data

- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluara, dan foto surat keterangan kematian.

- Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'

- Pihak BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta. 

Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

Sedankan agar proses menonaktifkan BPJS Kesehatan diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

* Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor

* Foto Kartu Keluarga peserta yang dinonaktifkan dan pelapor

* Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan

Itulah tadi informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved