Public Service
2 Layanan Untuk Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Kekantor BPJS, Apa Syaratnya?
Kedua layanan tersebut memberikan kemudahan kepada peserta yang hendak mengurus berbagai perubahan data BPJS Kesehatan.
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan
- Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
-Klik link tersebut, lalu isi data
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluara, dan foto surat keterangan kematian.
- Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
- Pihak BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
Sedankan agar proses menonaktifkan BPJS Kesehatan diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
* Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
* Foto Kartu Keluarga peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
* Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
Itulah tadi informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.