Info Stimulus

Cara dan Aturan Mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama Setelah Resmi Bercerai!

Dengan adanya akta perceraian merupakan bukti bahwa pasangan suami istri secara resmi tidak lagi menjadi pasangan suam istri. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi, Aturan dan Cara Urus Akta Cerai di Pengadilan-Berikut informasi penting perlu diketahui terkait aturan bagi masyarakat yang hendak mengurus Akta Perceraian di pengadilan setelah resmi bercerai. 

- Surat Kuasa Insidentil (jika permohonan diwakilkan ke selain advokat, seperti keluarga)

- Surat izin cerai dari atasan (jika pemohon berstatus PNS)

- Akta Kelahiran (jika permohonan cerai disertai permohonan Hak Asuh dan Nafkah Anak)

Perkara Perceraian Mendominasi di Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2022 dari 569 Perkara yang Masuk

Cara mengurus Akta Perceraian dapat dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Agama tempat dimana perceraian diputuskan dengan cara berikut:

1. Mengisi formulir Permohonan Akta Peceraian

2. Menyerahkan surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri

3. Mengumpulkan fotocopy Putusan Pengadilan Negeri

4. Antri dan ambil di bagian pengambilan akta cerai

Demikian informasi dan ulasan yang bermanfaat tentang syarat, cara, dan alur dalam mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama pasca perceraian.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved