Info Stimulus
Cara dan Aturan Mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama Setelah Resmi Bercerai!
Dengan adanya akta perceraian merupakan bukti bahwa pasangan suami istri secara resmi tidak lagi menjadi pasangan suam istri.
- Surat Kuasa Insidentil (jika permohonan diwakilkan ke selain advokat, seperti keluarga)
- Surat izin cerai dari atasan (jika pemohon berstatus PNS)
- Akta Kelahiran (jika permohonan cerai disertai permohonan Hak Asuh dan Nafkah Anak)
• Perkara Perceraian Mendominasi di Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2022 dari 569 Perkara yang Masuk
Cara mengurus Akta Perceraian dapat dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Agama tempat dimana perceraian diputuskan dengan cara berikut:
1. Mengisi formulir Permohonan Akta Peceraian
2. Menyerahkan surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri
3. Mengumpulkan fotocopy Putusan Pengadilan Negeri
4. Antri dan ambil di bagian pengambilan akta cerai
Demikian informasi dan ulasan yang bermanfaat tentang syarat, cara, dan alur dalam mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama pasca perceraian.
Semoga bermanfaat. (*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.