Perkara Perceraian Mendominasi di Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2022 dari 569 Perkara yang Masuk

409 diantaranya perkara gugatan, 160 perkara permohonan. Untuk diketahui, wilayah kerja PA Sanggau juga meliput Kabupaten Sekadau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat, Minggu 15 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Humas dan Hakim Pengadilan Agama ( PA ) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat mengatakan bahwa tahun 2022, sebanyak 569 perkara yang masuk di PA Sanggau.

409 diantaranya perkara gugatan, 160 perkara permohonan. Untuk diketahui, wilayah kerja PA Sanggau juga meliput Kabupaten Sekadau.

"Jadi gugatan yang mendominasi. Kalau perbandingan dengan tahun 2021, jumlahnya 554 perkara yang masuk, kenaikannya tak terlalu signifikan,"katanya, Minggu 15 Januari 2023.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karenakan banyak faktor. Salah satunya karena Covid-19, kan ada istilah pembatasan. Kemudian, kalau kalau menyangkut permohonan itu, perkara dispensasi kawin.

"Sejak diterbitkannya UU nomor 16 tahun 2019, perubahan tentang UU perkawinan nomor 1 tahun 1974, itukan usia minimal nikah bagi perempuan itu 19 tahun," katanya.

Pria Diduga ODGJ di Kembayan Sanggau Aniaya Ibu Tirinya Hingga Tewas

Kemudian, dari keseluruhan perkara yang masuk, yang diputus sebanyak 564 perkara, jadi ditambah sisa yang tahun 2021 yang belum diputus itu kan tiga 3 Perkara.

"Jadi setelah dikurangi, ternyata sisa perkara di tahun 2023 atau perkara tahun 2022 yang diputus di tahun 2023 itu ada 8 Perkara,"jelasnya.

Dikatakannya, dari kesemua perkara yang masuk di tahun 2022, perkara perceraian yang mendominasi. Perkara perceraian sendiri dikelompokkan menjadi dua, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai gugat itu diperuntukkan bagi seorang wanita yang ingin mengajukan gugatan, dan kalau cerai Talak itu diperuntukkan bagi seorang pria yang hendak mengajukan permohonan talak.

"Kategorinya tetap gugatan, jadi itu namanya perkara perceraian. Dan ini mendominasi perkara di tahun 2022 dengan beragam alasannya, tapi secara umum kita lihat, paling banyak ini faktor ekonomi. Misalnya salah satu pihak tidak memberikan nafkah,"jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Yeri menjelaskan bahwa tahun 2022 lalu, PA Sanggau juga melaksanakan program sidang keliling yang tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang aksesnya jauh dari pengadilan.

"Biasanya dijadwalkan di hari Rabu kita bersidang di Sekadau Hilir, nanti ada yang namanya zitting plaatz. Berdasarkan pagu anggaran 2022, ditargetkan harus kurang lebih 70 sekian perkara yang bersidang disana. Dan ternyata realisasinya justru malah banyak, bisa sampai 170 an sekian. Berdasarkan informasi yang kita terima, sidang keliling Itu sangat membantu mereka,"ujarnya.

Tahun 2023 ini lanjutnya, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau. "Kemungkinan di awal Februari,"pungkasnya. (*)

Wabup Sanggau Hadiri Ibadah Natal dan Tahun Baru Bersama Keluarga Besar Flobamora

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved