Info Stimulus

Cara dan Aturan Mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama Setelah Resmi Bercerai!

Dengan adanya akta perceraian merupakan bukti bahwa pasangan suami istri secara resmi tidak lagi menjadi pasangan suam istri. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi, Aturan dan Cara Urus Akta Cerai di Pengadilan-Berikut informasi penting perlu diketahui terkait aturan bagi masyarakat yang hendak mengurus Akta Perceraian di pengadilan setelah resmi bercerai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Informasi tentang syarat, cara, dan alur dalam mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama pasca perceraian resmi.

Dengan adanya akta perceraian merupakan bukti bahwa pasangan suami istri secara resmi tidak lagi menjadi pasangan suam istri

Adapun perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1964 ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan. Dengan begitu orang yang telah bercerai akan resmi berpisah dan terputus hak kewajiban sebagai suami dan istri.

Bagi orang yang telah remsi bercerai akan mendapatkan akta cerai yang dapat diurus di Pengadilan Agama.

Cara Urus Surat Cerai Lewat Dukcapil? Bawa KTP dan Kartu Keluarga urus Akta Perceraian Gratis!

Berikut syarat, cara, dan alur dalam mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama pasca perceraian.

Bagi seorang yang beragama Islam, gugatan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama sementara bagi warga negara beragama non-Islam melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat.

SehinggaAkta Perceraian dapat diurus di Pengadilan Agama bagi warga beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang menganut agama lainnya.

Adapun syarat untuk mengurus akta cerai antara lain adalah sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat nikah asli

- Fotocopy surat nikah sebanyak dua lembar, sudah ditempel materai dan dilegalisir

- Fotocopy akta kelahiran anak, sudah ditempel materai dan dilegalisir (jika memiliki anak)

- Surat Kuasa Khusus (jika permohonan diwakilkan oleh Kuasa Hukum)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved