Info Stimulus
Cara dan Aturan Mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama Setelah Resmi Bercerai!
Dengan adanya akta perceraian merupakan bukti bahwa pasangan suami istri secara resmi tidak lagi menjadi pasangan suam istri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Informasi tentang syarat, cara, dan alur dalam mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama pasca perceraian resmi.
Dengan adanya akta perceraian merupakan bukti bahwa pasangan suami istri secara resmi tidak lagi menjadi pasangan suam istri.
Adapun perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1964 ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan. Dengan begitu orang yang telah bercerai akan resmi berpisah dan terputus hak kewajiban sebagai suami dan istri.
Bagi orang yang telah remsi bercerai akan mendapatkan akta cerai yang dapat diurus di Pengadilan Agama.
• Cara Urus Surat Cerai Lewat Dukcapil? Bawa KTP dan Kartu Keluarga urus Akta Perceraian Gratis!
Berikut syarat, cara, dan alur dalam mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama pasca perceraian.
Bagi seorang yang beragama Islam, gugatan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama sementara bagi warga negara beragama non-Islam melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat.
SehinggaAkta Perceraian dapat diurus di Pengadilan Agama bagi warga beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang menganut agama lainnya.
Adapun syarat untuk mengurus akta cerai antara lain adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat nikah asli
- Fotocopy surat nikah sebanyak dua lembar, sudah ditempel materai dan dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak, sudah ditempel materai dan dilegalisir (jika memiliki anak)
- Surat Kuasa Khusus (jika permohonan diwakilkan oleh Kuasa Hukum)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.