Bangunan Ambruk

Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Pontianak Roboh, Begini Kata Dosen Teknik Sipil Untan soal Pembangunan

Bagaimana standar pembangunan dan pengawasan serta mitigasi ancaman bangunan roboh?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Tampak sebuah bangunan di ambruk dan sudah diberi police line oleh kepolisian, terjadi di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebuah rumah toko (ruko) yang merupakan bangunan tua berlantai 3 di Jalan Veteran Pontianak Selatan ambruk rata dengan tanah pada Selasa 9 Mei 2023. Mengapa bisa demikian? Bagaimana standar pembangunan dan pengawasan serta mitigasi ancaman bangunan roboh? Berikut analisis Dosen Teknik Sipil Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Ir Elvira, MT PhD.

"Bangunan ruko atau rumah 3 tingkat mempunyai tata cara tertentu dalam perencanaanya dan pembangunannya. Cara perencanaan dan pembangunannya ini dipelajari di jurusan Teknik sipil. 

"Bangunan rumah 3 tingkat ini harus direncanakan oleh ahli yang mempunyai sertifikat keahlian (SKA). Tidak boleh direncanakan oleh yang tidak mempunyai keahlian dalam merencanakan bangunan tersebut. 

"Bangunan tersebut direncanakan sesuai dengan peruntukannya karena beda peruntukan beda juga beban bangunannya. 

"Berdasarkan beban-beban yang bekerja pada bangunan tersebut dihitung ukuran-ukuran dari komponen struktur bangunannya termasuk pondasinya. Jadi pondasi yang digunakan disesuaikan dengan berat bangunan dan jenis tanahnya.

DPRD Kota Pontianak Minta Insiden Robohnya Bangunan di Jl Veteran Jadi Evaluasi Pemkot

4 Fakta Bangunan Ambruk di Jl Veteran Pontianak, Tak Ada Pertanda hingga Berdiri Sejak 1987

"Pengawasan yang dilakukan oleh eksekutif dalam bentung izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi bangunan. Jadi setelah bangunan tersebut direncanakan sebelum dilakukan pembangunan maka pemilik bangunan harus mengajukan usulan untuk mendapatkan IMB

"Bagian dari proses untuk memperoleh IMB tersebut, pemilik bangunan melalui perencana yang ditunjuknya menjelaskan kepada instansi terkait proses perencanaan bangunan tersebut. 

"Biasanya instansi terkait akan mengundang para ahli (tim ahli bangunan Gedung) untuk memeriksa rencana bangunan tersebut apakah sesuai dengan kaedah-kaedah perencnaan bangunan yang semestinya dan ketentuan yang berlaku (ketentuan mengenai beban bangunan, ketentuan mengenai bangunan beton bertulang dan lain-lainnya). 

"Untuk menghindari bangunan roboh, maka pemilik bangunan harus diberi pemahaman bahwa akibat yang ditimbulkan oleh bangunan roboh itu sangat serius. Akibat yang ditimbulkan bukan saja dari segi materi, namun juga dapat mengakibatkan korbat bahkan sampai kepada kematian. 

"Semua resiko itu akan menjadi tanggung jawab pemilik bangunan. Oleh karena itu bangunan harus dibangun sesuai dengan kaedah yang semestinya. Bangunan itu harus direncanakan dan dibangun dibawah pengendalian ahli yang mempunyai kompetensi (mempunyai sertifikat kehlian). 

"Setelah bangunan jadi maka banguan itu harus mempunyai sertifikat layak fungsi sebelum digunakan. Bangunan harus digunakan sesuai peruntukannya. Perubahan peruntukan bangunan harus atas persetujuan ahli yang mempunyai kompetensi. 

"Selain itu bangunan tersebut harus dirawat sebagaimana mestinya agar kualitas bangunan tidak menurun dengan bertambahnya usia, atau kalau kualitas bangunan menurun dapat diperbaiki sebagaimana mestinya," tutupnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved