Bangunan Ambruk

PUPR Pontianak Ungkap Bangunan yang Ambruk di Jl Veteran Berdiri Sejak 1987

Dinas PUPR Kota Pontianak mengungkapkan bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1987.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Enro
Info grafis rumah toko (ruko) berlantai 3 di Jl Veteran Pontianak Selatan ambruk, Selasa 9 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebuah bangunan tua, rumah toko (ruko) berlantai 3 di Jl Veteran Pontianak Selatan ambruk rata dengan tanah. Selasa, 9 Mei 2023.

Menanggapi hal itu Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwien Raditya ST mengungkapkan bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1987.

"Sedikit informasi tentang bangunan, data di arsip IMB bangunan didirikan tahun 1987, jadi sudah berumur sekitar 36 tahun. Kondisi bangunan, karena kosong banyak bagian yang rusak ataupun hilang," ujarnya kepada Tribun Pontianak. Selasa, 9 Mei 2023 sore.

"Karena bangunan dibiarkan kosong oleh pemilik dan tidak terpelihara, memungkinkan orang lain masuk dan ini yang membuat bangunan cepat rusak/roboh," sambungnya.

Edwien melanjutkan, secara kasat mata tampilan bangunan yang roboh ini selintas memang terlihat masih bagus dan kuat.

Baca juga: Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Ambruk, PUPR Kota Pontianak Ungkap 6 Kewajiban Pemilik Bangunan

Sehingga pihaknya pun belum pernah datang langsung untuk melakukan pengecekan terhadap bangunan ini.

"Memang kelihatan tampilan bangunan sepertinya masih bagus karena ada perubahan pada bangunan dari wajah asli/ bangunan awal," ucapnya.

"Kita melihat selintas bangunan ini dari jalan nampak masih bagus tampilannya, sehingga kita tidak melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut," sambungnya.

Oleh karenanya lah, kata Edwien, pihaknya pun tidak mengetahui secara pasti bagaimana sebenarnya kondisi di dalam bangunan tersebut.

"Ternyata di bangunannya kosong dan beberapa bagian bangunan ada yang rusak dan hilang," tuturnya.

Ia pun menegaskan, agar para pemilik properti di Kota Pontianak ini bertanggungjawab terhadap kualitas bangunan yang dimilikinya masing-masing.

"Seharusnya pemilik bangunan yang memiliki properti yang harus bertanggungjawab terhadap kualitas bangunan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain disekitarnya," pungkasnya.

Lebih lanjut Edwien mengungkapkan, bahwa pihaknya rutin melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan tua di Kota Pontianak ini, baik pada aset milik pemkot maupun swasta.

Namun dalam hal ini, pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengawasi dan meminta para pemilik untuk melakukan renovasi, khususnya terhadap bangunan-bangunan milik swasta.

"Beberapa bangunan tua sering kita melakukan pengecekan terutama yang berlokasi di sekitar waterfront. Terutama yang aset milik pemerintah kota, seperti di ex Pasar Keladi, dan ruko di Parit Pekong, Jl Sultan Muhammad dan beberapa ruko tua disekitarnya," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved