Bangunan Ambruk

4 Fakta Bangunan Ambruk di Jl Veteran Pontianak, Tak Ada Pertanda hingga Berdiri Sejak 1987

Menurut keterangan seorang saksi, Horieh, kejadian diperkirakan sekira pukul 13.30 WIB. Horieh mengatakana tidak ada Angin Kencang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Tampak sebuah bangunan di ambruk dan sudah diberi police line oleh kepolisian, terjadi di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu unit bangunan rumah toko (ruko) 3 lantai di Jalan Veteran, Pontianak Selatan ambruk, Selasa 9 Mei 2023.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun material bangunan menimpa seorang warga dan bangunan di sebelahnya.

Berikut 4 faktanya:

Tak Ada Tanda-tanda

Menurut keterangan seorang saksi, Horieh, kejadian diperkirakan sekira pukul 13.30 WIB. Horieh mengatakana tidak ada Angin Kencang atau pun tanda-tanda bahwa bangunan itu akan rubuh.

"Tiba-tiba bunyi kuat satu kali, langsung roboh," sambungnya.

Saat itu, Horieh yang merupakan penjual es kelapa, sedang bersama bosnya dan salah seorang pembeli. Ketiganya sedang duduk di tempat es kelapa yang berada di bagian depan bawah bangunan tersebut.

Akibatnya, dirinya pun tertimpa sebagian reruntuhan. Jemari kakinya mengalami sedikit luka. Beruntung, Horieh bersama bosnya dan salah seorang pembeli yang saat itu sedang meminum es kelapa selamat dari insiden tersebut.

"Saya jak harus merangkak keluar dari sini,” kata Horieh sambil menunjuk dimana ia tertimpa reruntuhan.

"Tadi disuruh ke rumah sakit karena ndak mampu berdiri. Lukanya sih ndak seberapa, cuman terkejutnya itu, takut," sambungnya.
Ia menjelaskan memang ruko ini adalah bangunan tua dan sudah lama tidak berpenghuni

"Pembeli pun udah sering ngingatkan saya bilang hati-hati, bangunannya mau roboh. Saya ndak tahu pemiliknya siapa, jadi ndak tahu sering dicek atau ndak ini bangunannya," pungkasnya.

Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Ambruk, Wako Edi Kamtono Akan Surati 2 Bangunan Tua Disebelahnya

Timpa 6 Unit Motor

Ambruknya ruko tersebut juga menimpa bangunan di sebelahnya. Bangunan yang ditimpa adalah ruko milik pembalap senior Kalbar, Syarif Machmud Alkadrie.

Atas kejadian tersebut tampak sebanyak 6 unit sepeda motor milik Syarif Machmud Alkadrie terkena imbas dari bangunan yang ambruk. Ia juga mengaku sudah mengingatkan kepada si pemilik bangunan terkait kemungkinan roboh.

"Saya sudah ingatkan berkali-kali kepada pemilik banguan di sebelah ini, tolong bangunanmu sudah mau roboh," katanya.

Syarif Machmud Alkadrie mengaku sempat menawar bangunan tersebut untuk dibeli dengan harga senilai Rp7,5 miliar.

"Dia pernah mau jual Rp12,5 miliar ke saya. Terus saya tawar Rp 7,5 miliar, dia tak mau. Sekarang ini dia harus tanggungjawab semua," ungkapnya.

"Itu ada 6 motor, termasuk salah satu motor sejarah. Saya tidak minta ganti kerugian yang lain, tapi motor saya harus diganti dengan yang baru," jelasnya.

Namun demikian, Syarif Machmud Alkadrie, tak menyebutkan nominal dari kerugian yang ia alami dari ambruknya sebuah bangunan yang berada di sebelah bangunan miliknya.

"Kalau hitung-hitung motor saya berat, nanti orang tidak percaya pula. Pokoknya motor saya ambil dia dan ganti saya yang baru," katanya.

PUPR Pontianak Ungkap Bangunan yang Ambruk di Jl Veteran Berdiri Sejak 1987

Wako: Bongkar Bangunan Sebelah

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menyebut dirinya sudah mendapat laporan dan melihat bangunan yang ambruk tersebut.

"Saya sudah dapat laporan dan tadi lewat sudah lihat," ujarnya

"Bangunan dalam keadaan kosong dan dibiarkan tidak terpelihara oleh pemilik bangunan. Dari tampilan atau fasad bangunan nampak masih bagus, jika dilihat dari jalan," tambahnya.

Namun, karena dibiarkan kosong dan tidak terpelihara oleh pemilik, sehingga beberapa bagian bangunan ada yang rusak dan hilang.

"Di samping umur bangunan yang semakin tua, didirikan tahun 1987," tuturnya.

Edi menambahkan pihaknya pun sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan ambruknya bangunan ruko 3 lantai ini. "Hal ini masih kita dalami konstruksi kayu," ucapnya.

Lebih lanjut, Edi menuturkan bahwa bangunan-bangunan tua atau terlihat tua sudah seharusnya dilakukan pembongkaran, terlebih jika kosong atau tak berpenghuni.

"Dan minta kepada pemilik bangunan tua atau yang terlihat sudah tua, harusnya boleh untuk diamankan atau dibongkar," tukasnya.

Sebagaimana 2 bangunan tua yang terletak disebelah ruko yang ambruk tersebut, kata Edi, pihaknya akan segera menyurati agar dilakukan pembongkaran.

"Untuk 2 bangunan di sebelahnya akan kita berikan surat agar membongkar bangunan, karena kondisinya juga sudah tidak layak. Bangunan dibiarkan kosong dan tidak terpelihara oleh pemilik, atapnya sebagian sudah hilang atau bocor," pungkasnya.

Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Ambruk, PUPR Kota Pontianak Ungkap 6 Kewajiban Pemilik Bangunan

Berdiri Sejak 1987

Tampak sejumlah motor milik Pebalap Senior Kalbar, Syarif Machmud Alkadrie tumbang akibat robohnya sebuah bangunan yang berada disamping bangunan miliknya, di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 siang.
Tampak sejumlah motor milik Pebalap Senior Kalbar, Syarif Machmud Alkadrie tumbang akibat robohnya sebuah bangunan yang berada disamping bangunan miliknya, di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 siang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA)

Terpisah Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwien Raditya, mengungkapkan bangunan yang ambruk tersebut sudah berdiri sejak tahun 1987.

"Sedikit informasi tentang bangunan, data di arsip IMB bangunan didirikan tahun 1987, jadi sudah berumur sekitar 36 tahun. Kondisi bangunan, karena kosong banyak bagian yang rusak ataupun hilang," ujarnya.

"Karena bangunan dibiarkan kosong oleh pemilik dan tidak terpelihara, memungkinkan orang lain masuk dan ini yang membuat bangunan cepat rusak/roboh,"

Edwien melanjutkan, secara kasat mata tampilan bangunan yang roboh ini selintas memang terlihat masih bagus dan kuat. Sehingga pihaknya pun belum pernah datang langsung untuk melakukan pengecekan terhadap bangunan ini.

"Memang kelihatan tampilan bangunan sepertinya masih bagus karena ada perubahan pada bangunan dari wajah asli/ bangunan awal," ucapnya.

"Kita melihat selintas bangunan ini dari jalan nampak masih bagus tampilannya, sehingga kita tidak melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut," sambungnya.

Oleh karenanya lah, kata Edwien, pihaknya pun tidak mengetahui secara pasti bagaimana sebenarnya kondisi di dalam bangunan tersebut.

"Ternyata di bangunannya kosong dan beberapa bagian bangunan ada yang rusak dan hilang," tuturnya.

Ia pun menegaskan, agar para pemilik properti di Kota Pontianak ini bertanggungjawab terhadap kualitas bangunan yang dimilikinya masing-masing.

"Seharusnya pemilik bangunan yang memiliki properti yang harus bertanggungjawab terhadap kualitas bangunan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain disekitarnya," pungkasnya.

Saksi Ungkap Bangunan Tiba-tiba Ambruk Tanpa Ada Angin atau Hujan

Lebih lanjut Edwien mengungkapkan, bahwa pihaknya rutin melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan tua di Kota Pontianak ini, baik pada aset milik pemkot maupun swasta. Namun dalam hal ini, pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengawasi dan meminta para pemilik untuk melakukan renovasi, khususnya terhadap bangunan-bangunan milik swasta.

"Beberapa bangunan tua sering kita melakukan pengecekan terutama yang berlokasi di sekitar waterfront. Terutama yang aset milik pemerintah kota, seperti di eks Pasar Keladi, dan ruko di Parit Pekong, Jl Sultan Muhammad dan beberapa ruko tua disekitarnya," ujarnya.

"Beberapa bangunan tua milik swasta terutama di pinggiran Sungai Kapuas sudah kita awasi dan kita minta dilakukan pemotongan sesuai dengan Peraturan Walikota tentang Garis Sempadan Sungai. Ada beberapa puluh bangunan dipotong dan diminta merenovasi atau meningkatkan kualitas bangunan karena usia bangunan sudah cukup tua," sambungnya.

Edwien Raditya juga mengungkapkan setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung.

Ia menjelaskan, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

"Termasuk di antaranya mal, hotel, apartemen, maupun perkantoran," ujarnya.

Guna mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung sebagai berikut:

1. Memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
2. Memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
3. Melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
4. Melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung;
5. Memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
6. Membongkar bangunan gedung dalam hal:
* Telah ditetapkan tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
* Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved