Bangunan Ambruk
Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Ambruk, PUPR Kota Pontianak Ungkap 6 Kewajiban Pemilik Bangunan
setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebuah bangunan tua, rumah toko (ruko) berlantai 3 di Jl Veteran Pontianak Selatan ambruk rata dengan tanah. Selasa, 9 Mei 2023.
Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwien Raditya ST mengungkapkan setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung.
Ia menjelaskan, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
"Termasuk di antaranya mal, hotel, apartemen, maupun perkantoran," ujarnya kepada Tribun Pontianak.
Guna mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dibebankan kewajiban atas penyelenggaraan gedung sebagai berikut:
Baca juga: Ruko di Jalan Veteran Ambruk, Yandi : Harus Menjadi Bahan Evaluasi Pemkot Pontianak
1. Memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
2. Memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
3. Melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
4. Melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung;
5. Memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
6. Membongkar bangunan gedung dalam hal:
- Telah ditetapkan tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
- Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya. (*)
• Saksi Ungkap Bangunan Tiba-tiba Ambruk Tanpa Ada Angin atau Hujan
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pemkot Pontianak Akan Surati 2 Bangunan Tua di Samping Ruko Ambruk di Jl Veteran soal Pembongkaran |
![]() |
---|
Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Pontianak Roboh, Begini Kata Dosen Teknik Sipil Untan soal Pembangunan |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Minta Insiden Robohnya Bangunan di Jl Veteran Jadi Evaluasi Pemkot |
![]() |
---|
4 Fakta Bangunan Ambruk di Jl Veteran Pontianak, Tak Ada Pertanda hingga Berdiri Sejak 1987 |
![]() |
---|
Ruko 3 Lantai di Jl Veteran Ambruk, Wako Edi Kamtono Akan Surati 2 Bangunan Tua Disebelahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.