Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil

Ramai dibahas kini bagi warga yang telat bikin KTP bisa didenda sebesar Rp 200 ribu lengkap dengan penjelasan resmi dari Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil. 

Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0.

"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," ucapnya.

VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker

Dukcapil Jelaskan Aturannya

Prosedur pembuatan e-KTP Lihat Foto Ilustrasi KTP.(Muhammad Idris/Kompas.com) Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa masyarakat yang telat membuat KTP bisa langsung membuatnya sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.

"Prosedur tetap sama, membuat e-KTP harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena akan direkam baik foto wajah, iris mata, dan direkam sidik jari, dan sebelumnya harus mengisi formulir F1.01 dulu," jelasnya.

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat dan cara membuat e-KTP:

Persyaratan

- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
- Datang langsung ke kantor Keluruhan untuk diambil fotonya dan melakukan sidik jari

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Langkah pertama untuk membuat KTP adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Setelah mendapatkan semua dokumen, fotokopi semua dokumen sebanyak dua atau tiga kali untuk diberikan ke pihak keluruahan dan sisanya bisa disimpan.

2. Kunjungi ke Kelurahan

Masyarakat yang hendak membuat e-KTP, maka mereka harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.

Di sini, masyarakat akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Biasanya, pihak kelurahan akan membuka layanannya pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Kadisdukcapil Sambas Tegaskan Pembuatan KTP Gratis, Warga Hanya Diminta Lengkapi Berkas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved