Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil

Ramai dibahas kini bagi warga yang telat bikin KTP bisa didenda sebesar Rp 200 ribu lengkap dengan penjelasan resmi dari Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai dibahas kini bagi warga yang telat bikin KTP bisa didenda sebesar Rp 200 ribu lengkap dengan penjelasan resmi dari Dukcapil.

Kabar ini viral di telinga publik setelah unggahan gambar bernarasi telat membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP bisa kena denda ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Jumat 5 Mei 2023.

"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener?" tulis narasi dalam unggahan.

"Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini .makasih yang sudah bantu jawab,semoga pekerjaan nya dilancarkan," tambahnya.

Viral Gaji PNS Naik Lagi, Cek Nominal Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023

Hingga Sabtu 6 Mei 2023 siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 23.200 kali dan mendapatkan 43 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah telat membuat KTP bisa kena denda?

Tanggapan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ujarnya, Sabtu 6 Mei 2023.

Teguh menyampaikan, hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan mengamanatkan setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis.

Ia mengatakan, tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

Dukcapil sampaikan ke daerah agar denda ditiadakan

Kendati demikian, Teguh menyampaikan, sebenarnya memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006.

Ia mengungkapkan, dalam pasal 89 dan 90 menjelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved