Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil

Ramai dibahas kini bagi warga yang telat bikin KTP bisa didenda sebesar Rp 200 ribu lengkap dengan penjelasan resmi dari Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil. 

3. Menyerahkan dokumen

Setelah nomor antrian dipanggil, masyarakat bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.

Untuk berjaga-jaga, sebaiknya dokumen asli juga dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, selanjutnya adalah sesi pengambilan foto dan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, nantinya akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP yang asli jika sudah jadi.

Selain itu, surat tersebut juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved