Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil
Ramai dibahas kini bagi warga yang telat bikin KTP bisa didenda sebesar Rp 200 ribu lengkap dengan penjelasan resmi dari Dukcapil.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil.
3. Menyerahkan dokumen
Setelah nomor antrian dipanggil, masyarakat bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.
Untuk berjaga-jaga, sebaiknya dokumen asli juga dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, selanjutnya adalah sesi pengambilan foto dan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, nantinya akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP yang asli jika sudah jadi.
Selain itu, surat tersebut juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Baca Juga
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Fakta Ditangkapnya Pelaku Pembunuhan Mirawati, Oknum ASN Penipu |
|
|---|
| TERUNGKAP Identitas Oknum ASN di Kapuas Hulu yang Diduga Penipu, Tak Lagi Ngantor Sejak Agustus 2025 |
|
|---|
| AKHIR Pelarian Terduga Pembunuh Mirawati di Kayong Utara, Kabur dari Polisi 317 Km Selama 2 Bulan |
|
|---|
| FAKTA Mengejutkan Penangkapan Terduga Pembunuh Mirawati di Kayong Utara, KN Pernah Bunuh Polisi |
|
|---|
| LINK Penghasilan di Program Shopee Affiliate, Modal Share di Media Sosial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.