VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker

Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.

|
Editor: Rizky Zulham
Tangkap layar Twitter
VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral karyawan kontrak atau outsorcing tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ).

Kabar ini ramai di media sosial lewat unggahan warganet di jejaring Twitter

Unggahan tersebut dibuat olehsebuah akun pada Selasa 11 April 2023.

Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.

"Sedihh gak sihh perusahaan bumd dibagian transportasi membagikan THR cuman buat karyawan tetap tapi untuk karyawannya pramusapa (kenek bis) yg kontrak karna outsourcing engga dapet THR sama sekali," tulis pengunggah.

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru 2023

Hingga Rabu, 12 April 2023 sore, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 359.000 kali dan mendapatkan 232 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana ketentuan THR dan apakah karyawan outsorcing berhak mendapatkan THR?

Penjelasan Kemnaker

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.

Ia menjelaskan, apabila terhitung pada 22 April 2023 (jatuh hari raya Idul Fitri) pekerja outsorcing atau kontrak (PKWT) masih dalam hubungan kerja sama dan belum putus masa kontraknya mereka, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR keagamaan.

"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan, apa pun status hubungan kerjanya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 12 April 2023.

"Namun, bila pegawai outsorcing dan PKWT sudah habis masa kontrak sebelum jatuh Hari Raya, maka THR-nya tidak dibayar perusahaan," sambungnya.

 

Berapa besaran THR keagamaan?

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait perhitungan 1 bulan upah untuk THR keagamaan 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved