Info Stimulus

Begini Cara Daftar Bansos 2023 Resmi dari Kementerian Sosial, Tanpa Dikenakan Biaya Apapun!

Pastikan mengikuti semua tahapan dan persyaratan untuk menjadi penerima Bansos, Adapun semua proses dilakukan secara gratis.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Inforgrafis Form online pendaftaran Bansos-Simak tahapan pendaftaran Bansos tahun 2023 secara online maupun langsung pada artikel berikut, Seluruh pendaftaran Bansos tidak akan dikenakan biaya apapun atau gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut ini solusi mudah bagi masyarakat yang dirasa layak menjadi peserta Bansos, namun masih belum mendapatkan Bansos.

Pastikan mengikuti semua tahapan dan persyaratan untuk menjadi penerima Bansos, Adapun semua proses dilakukan secara gratis.

Pasalnya Masyarakat yang berhak mendapat Bansos, dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi resmi dari Kemensos.

Sebelum menjadi peserta Bansos, perlu dipahami bahwa data calon penerima Bansos harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengajuan diri menjadi penerima Bansos dilakukan dalam dua cara yakni secara online maupun secara langsung.

Tahapan dan Cek Nama Penerima Bansos BPNT dan PKH 2023 Melalui SIKS-NG Selanjutnya Dengan Aplikasi!

Adapun DTKS merupakan data induk yang berisi data pemeluk pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial.

Bisa dikatakan bahwa DTKS ini merupakan sebuah wadah untuk menampung seluruh data calon penerima bantuan apabila Kementerian Sosial ingin menambah kuota penerima bantuan sosial.

Perlu diingat agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padat dengan data dukcapil.

Jadi, hal yang pertama yang harus dilakukan adalah mengecek data diri anda apakah sudah masuk pada DTKS atau belum.

Cara Daftar DTKS Online Lewat HP Agar Dapat Bansos PKH dan BPNT, Bisa Cair Sebelum Lebaran 2023

Apabila belum masuk DTKS, maka harus mendaftar agar dapat masuk ke dalam data DTKS.

Berikut ini adalah alur pendaftaran DTKS yang dilakukan secara offline

1. Mendaftar di desa/kelurahan

Masyarakat yang merasa layak untuk menjadi peserta Bansos dapat mendaftarkan dan mengusulkan diri ke desa atau kelurahan atau juga bisa melalui usulan dari RT atau RW ke desa atau kelurahan.

2. Dilakukan musyawarah desa

Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi pembahasan awal untuk kemudian dilakukan musyawarah desa atau kelurahan.

3. Verifikasi dan validasi lapang

Tahap berikutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang melakukan survei

4. Pengesahan data hasil validasi

Data hasil verifikasi akan diinput melalui upload aplikasi search engine dan diteruskan ke dinas sosial daerah kabupaten kota masing-masing untuk kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati melalui Dinas Sosial daerah kabupaten kota.

Proses usulan data oleh pemerintah daerah kabupaten kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk selanjutnya Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan data terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Lengkap! Cara Tepat Lapor dan Tips Jika Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Ketika Pencairan

Setelah ditetapkan, data-data yang ada di dalam dtks akan menjadi daftar antri untuk menerima sosial apabila tersedia kuota penambahan penerima bantuan sosial.

Perlu dipahami bahwa terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial saja.

Akan tetapi, masuknya data di dalam DTKS sudah memberikan peluang untuk menjadi peserta Bansos.

Selain pengajuan secara offline, dapat dilakukan pendaftaran secara online sebagai berikut.

- Instal aplikasi cek Bansos di playstore

- Klik buat akun baru

- Isi data diri secara lengkap dan benar

- Isi alamat email yang aktif untuk menerima email balasan dari aplikasi cek Bansos

- Apabila semua sudah diisi dengan baik dan benar, klik buat akun baru.

Demikian informasi terkait pendaftaran Bansos 2023 resmi dari Kementerian Sosial, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved