Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023

Daftar PNS dan karyawan swasta yang sudah terdaftar dan menerima THR jatah Lebaran Idul Fitri 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023. 

Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur bahwa, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Pemberian THR menjadi kewajiban pengusaha kepada karyawannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Rahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam hal ini, pemberian THR diberikan kepada:

- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih

- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

THR Belum Dicairkan? Berikut ini Cara Melakukan Pengaduan ke Layanan Resmi Kemnaker

Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN cair?

Diberitakan Kompas.com Rabu (29/3/2023), THR untuk ASN rencananya dicairkan mulai 4 April 2023.

Besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kerja (tukin) setiap bulan bagi yang memperoleh tukin.

Sementara untuk instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peaturan perundang-undangan.

Guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen. Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN, termasuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin dan tamsil dicairkan mulai Juni 2023.

Kapan THR Lebaran 2023 untuk karyawan cair?

Kemudian, THR untuk karyawan sebagaimana diatur dalam Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Nantinya, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Di sisi lain, karyawan yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR satu bulan upah.

Alasan ASN Selalu Dapat THR Tiap Tahun, Pakai Duit Negara Rp 38,9 Triliun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved