Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023

Daftar PNS dan karyawan swasta yang sudah terdaftar dan menerima THR jatah Lebaran Idul Fitri 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023. 

THR tersebut didasarkan pada rata-rata upah yang diberikan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Selanjutnya, pekerja yang diikat berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR sebesar satu bulan upah. Nominal THR didasarkan pada rata-rata yang diterima setiap bulan selama menjalani masa kerja.

Untuk karyawan yang mendapat upah berdasar satuan hasil juga berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved