THR Belum Dicairkan? Berikut ini Cara Melakukan Pengaduan ke Layanan Resmi Kemnaker

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Jimmi Abraham
poskothr.kemnaker.go.id
Berikut ini layanan pengaduan resmi dari Kemnaker, jika THR belum di cairkan khususnya untuk Lebaran tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai tata cara pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR.

Sebagai indormasi Tunjangan Hari Raya ( THR) bersifat wajib diberikan kepada pekerja saat menjelang hari raya keagamaan, bahkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Bahkan hal ini juga sudah diatur dalam peraturan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Adapun Surat Edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas bagaimana jika THR tidak dicairkan, bagaimana cara Pekerja/buruh melakukan pengaduan? Berikut ulasannya.

THR Sudah Cair! Cara ini Bisa Dilakukan Untuk Mengelola Keungaan

Dikutip dari halaman resmi setkab.go.id Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Akhirnya Gojek Ganti THR untuk Driver Ojol Dalam Bentuk Insentif Khusus

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah memberi imbau kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada pekerjanya.

Pekerja yang belum mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa mengadukan ke Posko THR di setiap kota.

Layanan Aduan THR

Untuk mengadu atau sekadar berkonsultasi, Kemenaker juga membuat Posko THR.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved