Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023

Daftar PNS dan karyawan swasta yang sudah terdaftar dan menerima THR jatah Lebaran Idul Fitri 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Daftar PNS dan Karyawan Swasta yang Sudah Terima THR 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar PNS dan karyawan swasta yang sudah terdaftar dan menerima THR jatah Lebaran Idul Fitri 2023.

Menjelang Lebaran 2023, PNS dan karyawan swasta di perusahaan berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu 29 Maret 2023.

Sedangkan, aturan pemberian THR untuk karyawan swasta tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin 27 Maret 2023.

Berikut daftar ASN dan karyawan swasta yang berhak menerima THR.

Melihat Perbedaan THR Zaman Dulu dan Sekarang, Mulai Penerima hingga Besarannya

ASN yang berhak menerima THR

Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengadian ASN, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang berjumlah 1,8 juta otang.

Sementara itu, ASN di tingkat daerah dengan jumlah 3,7 juta orang juga masuk kategori penerima THR tahun ini.

Jumlah tersebut sudah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) dengan jumlah 1,1 jta orang dan guru ASN daerah penerima tambahan penghasilan (tamsil) sebanyak 527.400 orang.

Pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan dan penerima penisun dengan jumlah 2,9 juta orang.

Karyawan swasta yang menerima THR Lebaran 2023

Sementara itu, ada beberapa kriteria yang ditetapkan kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pencairan THR untuk karyawan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved