Public Service

Cara Bayar Pajak Untuk Perpanjang STNK Dengan Online, Bisa Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain!

Ketahuilah bahwa pembayaran Pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online dengan aplikasi SIGNAL.  

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi SIGNAL dan STNK-Berikut informasi cara membayar Pajak kendaraan secara online untuk perpanjangan STNK milik sendiri maupun mendaftarkan orang lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apabila STNK anda segera memasuki masa perpanjangan maka berikut diberikan cara bayar Pajak untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan seperti motor, mobil maupun yang lain. 

Ketahuilah bahwa pembayaran Pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online dengan aplikasi SIGNAL.  

Pembayaran Pajak secara online kini juga mmeungkinkan anda dapat mendaftarkan kendaraan milik orang lain yang ingin memperpanjang STNK

Meskipun dilakukan secara daring atau online tujuannya sama yaitu untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL kini juga bisa melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Jadi masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Aplikasi SIGNAL Permudah Bayar Pajak Agar Lebih Efisien, Pemilik Kendaraan Tidak Perlu Ke Samsat!

Lalu bagaimana caranya?

Pertama aplikasi Signal diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama Signal (Samsat Digital Nasional).

Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri:

Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;

- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP;

- Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;

- Registrasi berhasil;

- Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Bayar STNK yang Diblokir Akibat Tilang ETLE, Berikut Prosedur Bayar Tilang Elektronik!

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved