Public Service
Cara Bayar Pajak Untuk Perpanjang STNK Dengan Online, Bisa Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain!
Ketahuilah bahwa pembayaran Pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online dengan aplikasi SIGNAL.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi SIGNAL dan STNK-Berikut informasi cara membayar Pajak kendaraan secara online untuk perpanjangan STNK milik sendiri maupun mendaftarkan orang lain.
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Demikian tadi cara membayar Pajak secara online melalui aplikasi untuk mengurus perpanjangan STNK, Semoga bermanfaat. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.