Public Service

Cara Bayar Pajak Untuk Perpanjang STNK Dengan Online, Bisa Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain!

Ketahuilah bahwa pembayaran Pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online dengan aplikasi SIGNAL.  

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi SIGNAL dan STNK-Berikut informasi cara membayar Pajak kendaraan secara online untuk perpanjangan STNK milik sendiri maupun mendaftarkan orang lain. 

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;

Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Demikian tadi cara membayar Pajak secara online melalui aplikasi untuk mengurus perpanjangan STNK, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved