Public Service
Cara Bayar Pajak Untuk Perpanjang STNK Dengan Online, Bisa Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain!
Ketahuilah bahwa pembayaran Pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online dengan aplikasi SIGNAL.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi SIGNAL dan STNK-Berikut informasi cara membayar Pajak kendaraan secara online untuk perpanjangan STNK milik sendiri maupun mendaftarkan orang lain.
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Demikian tadi cara membayar Pajak secara online melalui aplikasi untuk mengurus perpanjangan STNK, Semoga bermanfaat. (*)
Berita Terkait: #Public Service
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Aplikasi-SIGNAL-dan-STNK.jpg)