Aplikasi SIGNAL Permudah Bayar Pajak Agar Lebih Efisien, Pemilik Kendaraan Tidak Perlu Ke Samsat!

Pembayaran Pajak kendaraan secara online bisa diakses melalui aplikasi Samsat Digital atau aplikasi SIGNAL. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Aplikasi Samsat Digital Nasional-Simak cara membayar Pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL pada artikel berikut untuk membayar Pajak yang lebih efisien. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Membayar Pajak motor biasanya dilakukan dengan cara datang langsung ke Samsat (Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap) terdekat dan saat ini lebih efisien karena dapat dilakukan secara online

Pembayaran Pajak kendaraan secara online bisa diakses melalui aplikasi Samsat Digital atau aplikasi SIGNAL

Dengan adanya sistem aplikasi dalam pembayaran Pajak tentu akan sangat membantu hal ini berkat kemajuan teknologi bagi pemilik kendaraan bermotor.

Selain lebih efisien, metode ini juga akan mencegah adanya tindakan pungli.

Cara Cek Berkas Pembayaran Pajak dan STNK Via Aplikasi SIGNAL Khusus E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD!

Nah, Pada artikel ini kami akan membahas bagaimana caranya membayar Pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. 

Membayar pajak kendaraan bermotor secara online sangat lah mudah, kalian hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) pada smartphone kalian.

SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh korlantas Polri, kalian bisa mengunduhnya melalui Playstore atau pun Appstore.

Dilansir dari laman resmi samsatdigital.id, aplikasi ini tidak hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun juga pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jasa Raharja: Lewat SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Agar kalian tak kebingungan, berikut ini adalah langkah – langkah yang harus kalian ikuti untuk membayar pajak motor melalui aplikasi SIGNAL yang dikuti dari laman samsat digital.

Sebelumnya, pastikan kalian telah mengunduh aplikasi SIGNAL di smartphone.

Lakukan Proses Registrasi terlebih dahulu dengan beberapa langkah berikut: 

- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh

- Masukkan data – data pribadi yang diminta oleh aplikasi, seperti NIK, nama lengkap, alamat email dan nomor handphone.

- Buat kata sandi dan ulangi dengan benar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved