Public Service

Cara Bayar Pajak Untuk Perpanjang STNK Dengan Online, Bisa Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain!

Ketahuilah bahwa pembayaran Pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online dengan aplikasi SIGNAL.  

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi SIGNAL dan STNK-Berikut informasi cara membayar Pajak kendaraan secara online untuk perpanjangan STNK milik sendiri maupun mendaftarkan orang lain. 

Setelah melakukan registrasi, perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan termasuk untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:

1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;

- Pilih kendaraan atas nama sendiri;

- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;

- Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;

Sebagai informasi bahwa untuk  perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

8 Tahapan Prosedur Pengurusan STNK Hilang Sampai Buat Baru!

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;

- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;

- Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;

- Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;

- Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved