Cara Bayar STNK yang Diblokir Akibat Tilang ETLE, Berikut Prosedur Bayar Tilang Elektronik!
Pasalnya jika denda tidak dibayarkan maka akan berakibat STNK kendaraan anda diblokir dan untuk membuka blokir anda akan dikenakan sejumlah denda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Informasi penting bagi Anda yang kena tilang berbasis kamera atau ETLE perlu menyelesaikan denda.
Pasalnya jika denda tidak dibayarkan maka akan berakibat STNK kendaraan anda diblokir dan untuk membuka blokir anda akan dikenakan sejumlah denda.
Karena pelanggar lalu lintas bakal dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara surat kendaraan yang digunakan kala itu.
Ini membuat Anda harus mengurus denda tilang lebih dahulu jika hendak memperpanjang masa berlaku surat kendaraan.
• 8 Daftar Jenis Pelanggaran yang Dikenakan ETLE Beserta Denda Paling Murah Hingga Kurungan!
Untuk Anda ketahui, tilang berbasis kamera memang tidak akan menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai barang bukti layaknya tilang manual secara langsung.
Polisi akan lebih memanfaatkan CCTV atau kamera ponsel petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang dipakai melanggar peraturan akan 'ditangkap' secara otomatis meski tidak secara langsung.
Dari sana, polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.
• Ramai Razia Manual Diterapkan Lagi karena Tilang Elektronik ETLE Dinilai Kurang Efektif
Mengutip Kompas.com, Apabila Anda mendapatkan surat konfirmasi Tilang Elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah.
Berikut ini cara untuk membayar denda ETLE.
Bayar Denda Tilang Elektronik Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
KRONOLOGI Penangkapan Dua Pelaku Pencuri HP Realme C53 di Rumah Makan Jl Imam Bonjol Pontianak |
![]() |
---|
Beri Pesan Kamtibmas untuk Resepsionis Hotel di Sekadau, Polisi Ingatkan Pentingnya CCTV |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Tunggu Aturan Pusat Soal BPJS Ketenagakerjaan Ojek Online |
![]() |
---|
Daftar DTKS Online Lewat Hp Ajukan Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 4 2025, Cair Bulan Depan |
![]() |
---|
Tampak Sepele! Bahaya Membawa HP Ketika di Toilet dari Penyakit dan Hukumnya Dalam Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.