THR Wajib Dibayar Penuh, Manto Tegaskan Perusahaan yang Menyicil dan Terlambat Akan Diberikan Sanksi
“Ketentuan pembayaran THR tahun ini maksimal sudah terbayarkan H-7 sebelum lebaran, dan kita mewajibkan THR ini terbayar dengan lunas baik di swasta m
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto meminta agar semua perusahaan maupun pengusaha di Provinsi Kalbar menyelesaikan pemberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Ia menegaskan bahwa khusus untuk tahun ini, pembayaran THR berbeda dengan tahun lalu. Yang mana ditegaskannya bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil, dan harus wajib langsung dilunaskan tujuh hari sebelum lebaran.
“Kami di Disnakertrans Provinsi Kalbar juga sudah membentuk posko pengaduan THR Hotline 24 jam melalui aplikasi Klinik Hati Jasoka yang juga digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan di Kementrian juga ada melalui website Posko THR Kemenaker,” ujar Manto kepada Tribun Pontianak, Jumat 31 Maret 2023.
Manto menegaskn bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang melanggar regulasi tentang pembayaran THR ini, baik menyoal perusahaan yang membayar THR secara menyicil atau keterlambatan akan tetap diproses.
“Ketentuan pembayaran THR tahun ini maksimal sudah terbayarkan H-7 sebelum lebaran, dan kita mewajibkan THR ini terbayar dengan lunas baik di swasta maupun pegawai negeri,” ujarnya.
• Kemenag Sambas Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah
Sanksi yang diberikan jika tidak mengikuti regulasi pembayaran THR, ditegaskannya sesuai PP 36 yakni akan diberikan berupa sanksi administratif yang mana sanksi paling berat adalah pencabutan izin perusahaan, penghentian beroperasinya perusahaan, tidak bisa mendapatkan pelayanan publik (perusahaan atau pengusaha).
“Seperti contoh tidak dapat pelayanan publik dari pemerintah ini yang paling berat, sanksi ini bisa dikenakan ke badan usahanya misal terkait soal perizinan, bisa juga kepada individunya,” ujarnya.
Ia mencontohkan apbila sanksi diberikan kepada pihak individunya maka pejabat atau komisarisnya tidak bisa melakukan beberapa hal misal membuat sertifikat tanah, tidak dilayani untuk pelayanan seperti misalnya membeli sepeda motor , membeli rumah.
“Jadi memang akan kacau dibuatnya . Cuma untuk sampai pada tahap itu pengadilan yang akan menentukan untuk tingkat pelanggarannya, apakah tergolongan berat atau ringan, yang jelas kami yang memeriksa,” tegasnya.
Jika ditemukan perusahaan tak bayar penuh THR atau dibayar nyicil dengan alasan apapun, ia tegaskan sesuai dengan regulasi yang ada. Apapun alasannya itu tidak akan diterima.
Selanjutnya akan dikeluarkan nota pemeriksaan, setelah itu bisa dilanjutkan dengan penyidikan yang bekerjasama dengan pihak Kepolisian.
“Ketika sudah P21 kami akan tuntut di pengadilan dengan vonis hakim. Kalau untuk pembayaran THR tahun lalu untuk nota kami semua terbayarkan semua tidak sampai kepada sanksi,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk ditingkat kabupaten kota lainnya di Kalbar terkait pembayaran Thr ini juga diberikan fasilitas pengaduan, namun tergantung daerah masing-masing apakah membuka posko online atau offline.
“Namun kabupaten juga sudah ada yang mempunyai aplikasi di Pemda nya, tapi juga ada yang belum punya. Namun terlepas sudah ada aplikasi atau tidak, mereka harus membuat posko di kantor masing-masing dengan petugas piket masing-masing dan memasang spanduk. Ini juga di atur dalam SE Gubernur,” jelasnya.
Manto juga mengimbau para pengusaha maupun perusahaan di Provinsi Kalbar harus membayar THR tepat waktu, akan lebih baik lagi jika dibayar lebih cepat.
Kabel Wifi, Tv Kabel, Kabel Listrik, Berpotensi Ganggu Pawai Ta'aruf MTQ di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Rendi Berupaya Tabah Lihat Puing-puing Rumah Hangus |
![]() |
---|
Pemerintah Kapuas Hulu Akan Bawa Seorang ODGJ di Putussibau ke RSJ Singkawang |
![]() |
---|
Tokmale Antibar Raih Juara 1 Kejuaraan Tarik Tambang HUT RI ke-80 se-Kabupaten Mempawah |
![]() |
---|
Warga Sungai Raya Geger Penemuan Mayat Pria di Pinggir Jalan Kumpai Besar, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.