Ramadhan Kareem
Kemenag Sambas Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah
"Panitia zakat dihimbau untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke mustahiq dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menghindari penggu
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sambas menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah untuk masyarakat Kabupaten Sambas Tahun 1444 H, Jumat 31 Maret 2023.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sambas, H. Sipni, S.Pd.I, M.Pd, dalam surat edaran itu menyampaikan beberapa hal terkait besaran nilai Zakat Fitrah berupa makanan pokok.
"Besaran nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan dengan catatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi dapat menyesuaikan," kata Sipni, Jumat 31 Maret 2023.
• Salurkan Bantuan Rp45 Juta ke Masjid Ar Ridhwan, Pemkab Sambas: Dimanfaatkan untuk Pembangunan
Sipni menghimbau panitia zakat untuk mengutamakan penyaluran zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada mustahiq dengan besaran nilai fidyah berjumlah 30.000 rupiah per jiwa per harinya.
"Panitia zakat dihimbau untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke mustahiq dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah," ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat dihimbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya mulai 1 Ramadan. Kewajiban zakat dapat ditunaikan melalui Baznas/Laz/Upz di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya," tuturnya.
Sipni mengatakan LAZ dan UPZ untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara berjenjang kepada Baznas.
Dia mengatakan adapun klasifikasi besaran nilai zakat fitrah diantaranya yaitu v
1. Beras Klasifikasi I : 2,5 kilogram seharga Rp.20.000,00 = Rp.50.000,00
2. Beras Klasifikasi II : 2,5 kilogram seharga Rp.18.000,00 = Rp.45.000,00
3. Beras Klasifikasi III : 2,5 kilogram seharga Rp.15.000,00 = Rp. 37.000,00
4. Beras Klasifikasi IV : 2,5 kilogram seharga Rp.13.000,00 = Rp.32.500,00
5. Beras Klasifikasi V : 2,5 kilogram seharga Rp.12.000,00 = Rp.30.000,00
6. Beras Klasifikasi VI : 2,5 kilogram seharga Rp.11.000,00 = Rp. 27.500,00
7. Beras Klasifikasi VII : 2,5 kilogram seharga Rp. 9.000,00 = Rp. 22.500,00. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
DOA Setelah Sholat Tarawih Agar yang Diinginkan Segera Diijabah Lengkap Bacaan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
APAKAH Onani di Siang Bolong Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Disini ! |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Buka Puasa Ramadhan 2025 yang Shahih dan Mustajab Lengkap dengan Keutamaannya |
![]() |
---|
DAFTAR Takjil yang Sehat dan Praktis Buat Buka Puasa Lengkap Manfaat Konsumsi Takjil yang Sehat |
![]() |
---|
Niat Mandi sebelum Puasa Ramadhan 2025 M atau Padusan di Hari Terakhir Bulan Syaban 1556 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.