THR Wajib Dibayar Penuh, Manto Tegaskan Perusahaan yang Menyicil dan Terlambat Akan Diberikan Sanksi

“Ketentuan pembayaran THR tahun ini maksimal sudah terbayarkan H-7 sebelum lebaran, dan kita mewajibkan THR ini terbayar dengan lunas baik di swasta m

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Spanduk Posko Pengaduan THR Tahun 2023, secara tatap muka di Kantor Disnakertrans Provinsi Kalbar di Jalan Ayani Nomor 6A Pontianak. 

“Nah mereka juga harus membayar sesuai besaran regulasi , lebih besar lebih bagus bagi perusahaan yang memang mampu membayar lebih dari ketentuan yang sudah diterapkan. Saya ingatkan jangan menyicil dan harus terbayarkan dengan lunas,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang ada di Dianakertrans Provinsi Kalimantm Barat terkait rekapan perusahaan di Provinsi Kalbar semester I tahun 2023. Saat ini jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kota dan Provinsi Kalbar sebanyak 2.557 perusahaan yang terbagi dalam perusahan kecil, sedang dan besar.

Dari jumlah 2.557 perusahaan tersebut, total ada 1.328 perusahaan kecil, 691 perusahaan besar, dan 538 perusahaan besar yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Provinsi Kalbar. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved