THR Wajib Dibayar Penuh, Manto Tegaskan Perusahaan yang Menyicil dan Terlambat Akan Diberikan Sanksi
“Ketentuan pembayaran THR tahun ini maksimal sudah terbayarkan H-7 sebelum lebaran, dan kita mewajibkan THR ini terbayar dengan lunas baik di swasta m
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
“Nah mereka juga harus membayar sesuai besaran regulasi , lebih besar lebih bagus bagi perusahaan yang memang mampu membayar lebih dari ketentuan yang sudah diterapkan. Saya ingatkan jangan menyicil dan harus terbayarkan dengan lunas,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang ada di Dianakertrans Provinsi Kalimantm Barat terkait rekapan perusahaan di Provinsi Kalbar semester I tahun 2023. Saat ini jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kota dan Provinsi Kalbar sebanyak 2.557 perusahaan yang terbagi dalam perusahan kecil, sedang dan besar.
Dari jumlah 2.557 perusahaan tersebut, total ada 1.328 perusahaan kecil, 691 perusahaan besar, dan 538 perusahaan besar yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Provinsi Kalbar. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Kabel Wifi, Tv Kabel, Kabel Listrik, Berpotensi Ganggu Pawai Ta'aruf MTQ di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Rendi Berupaya Tabah Lihat Puing-puing Rumah Hangus |
![]() |
---|
Pemerintah Kapuas Hulu Akan Bawa Seorang ODGJ di Putussibau ke RSJ Singkawang |
![]() |
---|
Tokmale Antibar Raih Juara 1 Kejuaraan Tarik Tambang HUT RI ke-80 se-Kabupaten Mempawah |
![]() |
---|
Warga Sungai Raya Geger Penemuan Mayat Pria di Pinggir Jalan Kumpai Besar, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.