Bagaimana Klaim Asuransi dan BPJS Kesehatan Untuk Kasus Darurat?
Dalam kasus darurat, BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim asuransi kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID - Asuransi menjadi satu diantara solusi yang ditawarkan kepada setiap orang sebagai proteksi atas kejadian tidak terduga yang menimbulkan kerugian finansial, termasuk pada Asuransi kesehatan.
Dalam kasus darurat, BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim Asuransi kesehatan.
Pasalnya BPJS Kesehatan juga merupakan bagian dari Asuransi kesehatan yang sangat diperlukan karena seseorang tidak akan tahu kapan dirinya jatuh sakit dan memerlukan perawatan yang besar.
Namun seringkali peserta mengalami kendala kesulitan untuk melakukan klaim Asuransi kesehatan.
Simak ulasan berikut ini terkait cara klaim Asuransi kesehatan agar mudah cair, termasuk untuk BPJS kesehatan dalam keadaan darurat.
• Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Sistem Kelas 1, 2 dan 3? Cek Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!
Berikut ini tahapan untuk mengajukan klaim Asuransi kesehatan, khususnya pada Asuransi kesehatan swasta, seperti yang tertuang dalam laman bpjs.kesehatan.go.id
1. Mengalami sakit yang menimbulkan kerugian finansial
Saat seseorang memiliki Asuransi, maka dapat mengajukan klaim dari penyakit tersebut yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis Asuransi.
2. Lapor ke perusahaan Asuransi kesehatan
Cara klaim Asuransi kesehatan selanjutnya adalah dengan melaporkan kejadian ini melalui kontak resmi perusahaan Asuransi.
Biasanya perusahaan akan meminta kelengkapan data, mulai dari pernyataan tertulis hingga dokumen yang terdiri dari polis Asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya.
3. Penilaian klaim oleh perusahaan Asuransi
Selanjutnya, perusahaan yang akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan, jika klaim Asuransi kesehatan disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian.
• BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!
Selain cara klaim Asuransi kesehatan tersebut, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan peserta agar klaim disetujui dan mudah cair, yaitu:
- Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis Asuransi
- Pastikan status polis Asuransi aktif
- Pastikan sudah melewati masa tunggu Asuransi
- Pastikan persyaratan klaim terpenuhi
- Pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).
Dijelaskan dokumen Panduan Praktis BPJS Kesehatan, bahwasanya peserta BPJS yang mengalami kondisi darurat, maka bisa langsung mengunjungi layanan kesehatan terdekat, baik pada Fasilitias Kesehatan Tingkap Pertama, yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, klinik pratama atau yang setara hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
Dalam kasus darurat, peserta dapat mendatangi Fasilitias Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pun yang tidak bekerjasama.
• Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!
Fasilitas kesehatan wajib menerima peserta BPJS dengan kasus kegawaatdaruratan medis dan pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
Setelah keadaan gawat darurat teratasi dan Pasien dalam kondisi yang memungkinkan secara medis untuk dipindahkan, maka peserta BPJS Kesehatan yang datang ke Faskes lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan dirujuk ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS.
Selanjutnya faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan melakukan kecocokan data peserta dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan.
Klaim Asuransi kesehatan BPJS dalam keadaan darurat akan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan Pasien di Rawat Inap.
Kondisi tertentu tersebut mencakup tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi Pasien, sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat evakuasi dan kebutuhan, dan kondisi Pasien tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
Demikian tadi cara klaim Asuransi dan BPJS Kesehatan pada saat digunakan dalam keadaan darurat, Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Kisah Bidan Berenang Seberangi Sungai Demi Nyawa Pasien Viral hingga Prabowo Kucurkan Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai Besok 15 Agustus 2025 untuk Peserta Semua Kelas |
![]() |
---|
REGULASI Terbaru Pendaki Gunung Rinjani NTB Wajib Kantongi Asuransi Premium |
![]() |
---|
Alasan IDI Muba Kawal Kasus Dokter RSUD Sekayu Viral Usai Dimaki Keluarga Pasien hingga Buka Masker |
![]() |
---|
Begini Nasib Dokter di RSUD Sekayu Viral usai Dimaki Keluarga Pasien hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.