BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

Kepemilikannya tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pesertanya meninggal dunia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan- Berikut informasi tentang syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online apabila pesertanya telah meninggal dunia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib digunakan seluruh masyarakat Indonesia dibidang kesehatan. 

Kepemilikannya tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pesertanya meninggal dunia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia

Alasan BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya. Sebab BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta.

Dengan demikian sejatinya tidak ada cara bagi peserta aktif untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.

Jika menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.

4 Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Dengan Inovasi Digital Mudah dan Cepat!

Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.

Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal akan otomatis berhenti kepesertaannya.

Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.

Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis. Ketika sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.

Bagaimana Cara Menggunakan KIS BPJS Kesehatan Untuk Bisa Menerima Bansos PKH 2023?

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:

* Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor

* Foto Kartu Keluarga peserta yang dinonaktifkan dan pelapor

* Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan

Dikutip dari laman Kompas.com, berikut cara menonaktifkan BPJS secara online apabila unsur menonaktifkannya terpenuhi. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved