Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

Apabila peserta menunggak membayar iuran maka akan berpengaruh kepada fungsinya dalam mengakses pelayanan publik. 

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Iuran BPJS Kesehatan-Berikut ini adalah penjelasan mengenai sanksi yang diberikan bagi peserta atau pemberi upah yang menunggak pembayaran Iuran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar Iuran setiap bulan.

Apabila peserta menunggak membayar Iuran maka akan berpengaruh kepada fungsinya dalam mengakses Pelayanan Publik

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.tersebut, iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar Iuran.

Praktiknya, pembayaran iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (TK) merupakan patungan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerjanya.

Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau disebut peserta mandiri, menanggung sepenuhnya iuran BPJS.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

Ada lagi penerima bantuan iuran (PBI), yakni peserta yang mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah.

Sayangnya masih ada saja pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun lamanya.

Sebenarnya baik perusahaan maupun pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diancam dengan sanksi.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

PP tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Bagaimana Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Saat Sedang Diluar Kota?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran BPJS sedang dibuatkan Instruksi Presiden (Inpres).

Pasalnya selama ini sudah ada aturannya di PP 86/2013, namun belum dijalankan oleh institusi yang ditunjuk.

“Sedang diinisiasi Inpres untuk sanksi pelayanan publik. Karena selama ini sanksinya ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena eksekusinya bukan wewenang BPJS,” tegas Fachmi. 

Jadi nanti sistem pelayanan publik dengan BPJS terintegrasi. Ketahuan kalau Anda mau mengakses Pelayanan Publik, seperti pembuatan Paspor misalnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved